Politeknik Kudus menyediakan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu yang bersumber dari instansi pemerintah maupun institusi non-pemerintah. Pengelolaan, pendaftaran, dan seleksi beasiswa Poltekku diselenggarakan secara online maupun offline oleh Bagian Kemahasiswaan Poltekku.
Beasiswa yang diberikan pemerintah diantaranya adalah :
Beasiswa KIP-K
Adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar
komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh
masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan
Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi
mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam
bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara
untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan
menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di
perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi
persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur
dengan pedoman dan ketentuan tersendiri
1. Persyaratan Penerima Beasiswa
a) Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun
berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
b) Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang
didukung bukti dokumen yang sah
c) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada
Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan
tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
d) Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan
nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
e) Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS,
maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi
persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang
dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp
4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
2. Tata Acara Pendaftaran Beasiswa
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN,
SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
a) Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP
Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile
apps yang dapat diunduh di Play Store;
b) Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email
yang aktif;
c) Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta
kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
d) Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan
Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
e) Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi
yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
f) Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi
nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
g) Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi,
dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan
sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
3. Proses Seleksi
Proses seleksi dilakukan mengacu pada juknis Beasiswa Bidikmisi / KIP-K yang
telah ditetapkan olek kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Selain mengacu
pada juknis tersebut di Politeknik Kudus memprioritaskan bagi warga Kudus yang kurang mampu.
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik dan BBP-PPA (Beasiswa Bantuan
Pendidikan-PPA) diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran
berjalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SYARAT-SYARAT PENERIMA BEASISWA
1. PERSYARATAN UMUM
a. Mengisi Formulir Pengajuan Beasiswa (pengisian formulir dilakukan secara
online pada laman Kemudian cetak bukti pendaftaran online nya.
b. Terdaftar sebagai mahasiswa Muhammadiyah Kudus pada Semester II
(Empat) s.d. VIII (Delapan)
c. Nilai IPK (Indeks Prestasi Komulatif) untuk kategori Prestasi Akademik.
– Minimal 3,00 untuk fakultas Sains dan Teknologi.
– Minimal 3,00 untuk fakultas Ilmu Kesehatan
– Minimal 3,00 untuk fakultas Ekonomi Pendidikan & Hukum
d. Nilai IPK (Indeks Prestasi Komulatif) untuk kategori Prestasi non-Akademik
– Minimal 3,00 untuk semua fakultas.
2. PERSYARATAN KHUSUS
a. Foto copy Transkrip Nilai.
b. Foto copy bukti her-registrasi terakhir.
c. Foto copy Kartu Hasil Studi (KHS) semester I sampai terakhir.
d. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
f. Surat keterangan berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Wakil Dekan Bid.
Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama di masing-masing fakultas.
g. Foto coppy SK sebagai Musyrif-Musyrifah/Surat Rekomendasi dari direktur
Ma’had yang menyatakan mahasiswa tersebut berprestasi di Ma’had. (untuk
kategori Musyrif/ah Ma’had).
h. Foto coppy SK sebagai Ketua OMIK (Sema-U, Sema-F, Dema-U, Dema-F,
HMJ/HMPS, dan UKM). (untuk kategori pengurus OMIK).
i. Foto copy Sertifikat Juara I, II, dan III minimal pada tingkat regional, nasional
dan Bidikmisi/KIP-K (kategori juara lomba Olahraga, Riset, dan Seni).
j. Fotocoppy tulisan/artikel yang dimuat di Media Cetak dan Elektronik minimal
pada tingkat regional, nasional dan Bidikmisi/KIP-K
Kuota Beasiswa
Kuota Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestai Akademik (BPP-PPA) sesuai dengan
kuota dari kementerian Pendidikan & Kebudayaan..
Proses Pendaftaran Dan Mekanisme Seleksi Beasiswa
Adapun Proses Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Peningkatan Prestasi dan
Akademik sebagaimana berikut:
Proses Pendaftaran Beasiswa
Proses Pendaftaran Beasiswa
No | Tanggal | Proses
|
Keterangan
|
1 | Sesuai dengan Surat Edaran Dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI |
Pendaftaran Online sekaligus Penyerahan Berkas Fisik |
1. Pada laman 2. Sistem akan melakukan scooring/penilaian terhadap data yang diinputkan oleh pendaftar. 3. Beberapa aspek yang di scooring oleh sistem : – Nilai Akademik – Kategori Prestasi – Serta kelengkapan berkas, seperti yang tertera pada persyaratan umum 4. Tempat penyerahan berkas, di Biro Administrasi Kemahasiswaan Universitas. |
– Mekanisme Seleksi Beasiswa
No | Tanggal | Proses
|
Keterangan
|
1 | Sesuai dengan Surat Edaran Dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI |
Bagian Kemahasiswaan melakukan rekapitulasi data |
– Bagian kemahasiswaan melakukan verifikasi data (online dan berkas fisik) – Seleksi ditentukan oleh panitia dengan memprioritaskan pendaftar dengan nilai IPK tinggi kemudian melihat data dukung yang ada sebagai bahan pertimbangan kelulusan |
2 | Sesuai dengan Surat Edaran Dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI |
Pengumuman hasil seleksi CALON Penerima beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik |
– Bagian kemahasiswaan mengumumkan hasil seleksi CALON penerima beasiswa prestasi dan akademik pada laman http://baak.umku.ac.id/ – CALON penerima beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik HARUS memperhatikan kesesuaian NIM, Nama, Jurusan, dan Fakultas |
3 | Sesuai dengan Surat Edaran Dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI |
Proses pengumpulan rekening BRI atau pembuatan rekening BRI bagi CALON penerima beasiswa yang belum mempunyai Rekening BRI |
Pengumpulan copy rekening melalui kemahasiswaan) Dengan ketentuan: – Format file; JPEG/PNG/PDF – Nama file; NIM.JPEG/PNG/PDF Contoh 11650102.JPEG |
4 | Sesuai dengan Surat Edaran Dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI |
Pemberkasan untuk proses pencairan beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik |
Lain-Lain
1. Panitia tidak menerima Pengaduan/Komplain diluar Jadwal yang telah
ditentukan diatas.
2. Segala macam informasi/perubahan tentang Penerimaan Beasiswa dapat
dilihat di website Kemahasiswaan Universitas
3. Apabila ditemukan data pendaftar yang tidak sesuai/tidak valid maka status
sebagai penerima beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik DICABUT.
Kemudian apabila yang bersangkutan telah menerima uang beasiswa, maka
HARUS mengembalikan uang beasiswa tersebut kepada Kas Negara melalui
Universitas Muhammadiyah Kudus.
4. Hal-hal yang belum jelas dalam Ketentuan Pengajuan Beasiswa Peningkatan
Prestasi Akademik dapat ditanyakan di Bagian Kemahasiswaan Universitas
dan Fakultas masing-masing.
5. Keputusan Panitia tidak bisa diganggu gugat.